Polda Kalteng Ringkus 58 Tersangka – Bandar Narkoba

 

DUTA TV – Sebanyak 58 orang ditangkap terkait kejahatan peredaran gelap narkoba di Kalimantan Tengah (Kalteng). Puluhan tersangka terdiri atas pengedar hingga bandar narkoba.

“58 tersangka kami amankan dalam tiga pekan terakhir, dari pengedar sampai bandar. Artinya apa? Jajaran Polda Kalteng tetap fokus mencegah barang-barang haram itu disalahgunakan. Meskipun di sisi lain, seluruh personel melakukan kegiatan terkait memutus mata rantai Corona, tapi tetap mengawasi jangan sampai jaringan mafia nar   koba memanfaatkan situasi pandemi, ditambah situasi antisipasi karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” kata Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (23/7/2020).

Dedi menuturkan tak ingin para mafia narkoba beranggapan fokus polisi tersita untuk penanggulangan Corona saja, sehingga mereka leluasa beraksi. Dedi menegaskan akan menindak tegas para pengedar dan bandar yang melawan aparat di lapangan.

“Kita patahkan jika mereka beranggapan bahwa ‘aparat penegak hukum lagi sibuk terkait Corona, sehingga kita (pengedar) bisa makin leluasa merusak anak bangsa’, tidak ada itu. 58 pengedar ini buktinya, kami amankan, kami proses hukum. Jika melawan, kami tindak tegas,” ujar Dedi.

Dedi menerangkan 58 orang itu adalah tersangka dari 45 kasus. Total barang bukti yang disita Direktorat Narkoba Polda Kalteng sebanyak 2 kilogram sabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol dan 5.600 butir obat keras.

“Ada kasus barang buktinya setengah kilogram sabu. Jaringannya yang berhasil dibongkar adalah jaringan Kalteng, Kalbar, Kalsel dan Surabaya. Otak pengendalinya di LP Madiun. Mereka memiliki koneksi komunikasi dari pengedar-pengedar kelas provinsi, kabupaten dan kecamatan-kecamatan,” ungkap Dedi.

Masih kata Dedi, dalam kasus tersebut polisi mengatakan para pengedar memesan sabu kepada seseorang yang berasal dari Pontianak dan Banjarmasin (Kalimantan Selatan). Sabu itu dibawa melalui jalur darat.

Terakhir, Dedi menegaskan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.(ern/dtk)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *