Polda Kalsel Bongkar Penyelewengan BBM Jenis Solar

Banjarmasin, Duta TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan kembali membongkar praktik penimbunan dan penjualan ilegal bahan bakar minyak bersubsidi jenis bio solar, di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, selain mengamankan tiga orang tersangka, polisi juga menyita 1.310 liter solar subsidi yang disimpan di kios eceran di Jalan By Pass Kandangan, Desa Jambu Hilir, Kecamatan Kandangan.

Tiga orang tersangka yang diamankan itu adalah Sarkiah, selaku pemilik kios; Ahmad Rijali Nor Effendi, penjaga kios; dan Syahril yang berperan sebagai sopir serta pengangkut BBM.

Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, didampingi Kaur Pensat Subdit Penmas AKP Catur, mengungkapkan jika modus kejahatan dilakukan menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang telah dimodifikasi dengan pompa dan selang untuk mengangkut BBM solar dari SPBU.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman lima tahun pidana penjara.

Reporter: Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *