Perda Retribusi Jasa Umum Disahkan

Banjarmasin, DUTA TV — Revisi peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum akhirnya disahkan.
Perda nomor 14 tahun 2011 diketahui beberapa kali mengalami perubahan menjadi Perda nomor 1 tahun 2015 tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nomor 14 tahun 2011.
Perubahan ini lantaran adanya beberapa perubahan tarif retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan pendidikan dan retribusi pelayanan persampahan.
Berdasarkan hasil rapat dan kegiatan yang telah dilakukan, disepakati materi raperda tentang perubahan ketiga atas Perda nomor 14 tahun 2011 dengan beberapa catatan, diantaranya Pansus memberikan apresiasi kepada tenaga kesehatan dan non kesehatan yang bertugas di laboratorium kesehatan daerah dengan mengubah komposisi jasa sarana prasarana serta jasa pelayanan menjadi masing-masing 50%.
Kendati jenis dan tarifnya belum dicantumkan, pihak SKPD diharapkan tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat paling lambat 6 bulan setelah Perda ini ditetapkan dan diharapkan segera terbit Pergub agar bisa diimplementasikan di lapangan.
Perda tersebut direvisi dalam rangka mengakomodasi penambahan objek dan perubahan tarif retribusi jasa umum.
Reporter : Evi Dwi Herliyanti