Per Agustus Netflix dkk Kena Pajak

 

DUTA TV – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan efektif memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai Agustus bagi perusahaan jasa dan produk layanan digital di luar negeri yang berbisnis di Indonesia seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini aturan pungutan pajak tengah dipersiapkan. Aturan itu ditargetkan terbit pada 1 Juli 2020.

Setelah itu, sambungnya, DJP akan menetapkan soal kriteria pelaku usaha yang wajib menjadi pemungut PPN produk digital. Begitu pula dengan daftar pelaku usaha yang ditunjuk menjadi pemungut.

“Pemungutan PPN paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus, sehingga diharapkan memberi cukup waktu agar dapat mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien,” ucap Hestu dalam keterangan tertulis, Minggu (31/5).

Hestu menekankan bila aturan sudah berlaku maka produk digital seperti langganan streaming musik, streaming film, aplikasi dan gim digital, serta jasa online dari luar negeri akan dikenai pajak. Hal ini serupa dengan berbagai produk digital di dalam negeri yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari.

Pungutan pajak, akan dikenakan kepada penjual berupa pedagang atau penyedia jasa luar negeri, baik secara langsung maupun melalui platform marketplace. Bersamaan dengan aturan ini, pemerintah pun sudah melancarkan program sosialisasi kepada beberapa pihak terkait.(ern/cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *