Pengedar Sabu Kedapatan Simpan Senpi

DUTA TV TANAH LAUT – Lukman, 43 tahun, warga RT 2 Desa Kunyit Kecamatan Bajuin Tanah Laut  terpaksa berurusan dengan jajaran Polsek Tambang Ulang atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai Wakar atau penjaga keamanan di salah satu perusahaan tambang batu gunung ini, kedapatan memiliki 2 paket sabu seberat 0,29 gr saat hendak diedarkan.

Polisi juga mengamankan pipet kaca dan alat hisap sabu, timbangan digital serta uang tunai Rp 3.150.000,- yang diduga hasil transaksi sabu.

Selain diduga mengedarkan sabu-sabu, tersangka Lukman juga kedapatan membawa senjata api pistol rakitan, dan senjata tajam jenis belati di dalam tasnya, berikut 3 butir peluru aktif jenis FN.

Barang bukti berupa 3 butir peluru aktif jenis FN diamankan jajaran Polsek Tambang Ulang

Demikian seperti diungkapkan Kapolres Tala Akbp Sentot Adi Dharmawan.

Atas perbuatannya Lukman ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat satu  UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,  serta pasal 1 ayat satu dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atas dugaan memiliki dan menguasai senjata api serta sènjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin.

 

Reporter : Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *