Pengaruh Miras, Seorang Pria Aniaya Sopir Mobil Box

TANAH LAUT, DUTA TV Fajriannor alias Fajri warga jalan Raya Bramban kelurahan Pelaihari menjadi tersangka pembacokan terhadap korban Rahmadi warga desa Ambungan kecamatan Pelaihari, yang bekerja sebagai sopir mobil box pengantar minuman dalam kemasan.

Akibat pembacokan ini Rahmadi mengalami luka di bagian telinga kiri. Pelaku berhasil diringkus jajaran Polsek Pelaihari, saat sedang berada di rumahnya.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan senjata tajam dan baju milik korban. Menurut pelaku, saat melakukan pembacokan dirinya tidak sadar, lantaran dalam pengaruh minuman keras.

Sementara itu, Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung mengungkapkan, pihaknya menangkap pelaku saat berada di rumah. Pelaku juga diketahui sebagai preman yang cukup meresahkan masyarakat sekitar.

“Pelaku menggunakan sajam untuk menyerang korban, pelaku merupakan preman yang meresahkan Kamtibmas di Bramban,” Jelasnya.

“Saat itu langsung diserang mengenai korban di telinga, pelaku dalam keadaan mabuk minuman beralkohol,” lanjutnya.

Selanjutnya tersangka Fajri dikenakan pasal 351 KUHP, subsidar pasal 2 ayat satu undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Reporter : Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *