Dianggap Berencana, Pelaku Mutilasi Terancam Hukuman Mati
BANJARMASIN, DUTA TV – Kasus penemuan jasad perempuan dengan kepala terputus yang terjadi di kawasan Belitung Darat Gang Keluarga Banjarmasin Barat, pada 2 Juni lalu, terus berlanjut.
Tersangka, Harry Purwanto, yang saat ini menekam di balik jeruji besi, harus mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Sesuai hasil pemeriksaan dan penyelidikan dari pihak kepolisian, pelaku mutilasi akan terancam hukuman mati atau dijerat pasal 340 KUHP tentang pembuhan berencana.
Hal ini, di sampaikan langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman, usai menggelar rekonstruksi pembunhan mutilasi tersebut.
“Untuk pasal kita jerat pasal 340 KUHP, karen dianggap berencana dengan acaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati,” ungkap AKP Faisal Rahman Kapolsek Banjarmasin Barat.
Sementara dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan pihak kepolisian ke kekejaksaan, untuk diperoses dipengadilan.
Reporter : Ade Yanuar