Pol PP Banjarbaru Amankan 50 Liter Tuak

DUTA TV BANJARBARU – Satpol PP Kota Banjarbaru Senin (07/01) siang melakukan penyisiran di kawasan jalan Kampung Baru  RT 02 RW 01 Landasan Ulin Timur. Dalam operasi tersebut  petugas menyita 50 liter minuman keras jenis tuak yang disimpan di dalam dua buah ember.

 Selain menyita barang bukti, petugas juga menggiring empat orang yang diduga mengkonsumsi tuak dengan inisial BD (37) yang diketahui menjual miras tuak, serta AYS (27), JM (24) dan EF (26).

Empat orang pelaku (penjual dan pengkonsumsi) tuak diamankan di Satpol PP Banjarbaru

“Menindaklanjuti warga adanya kepemilikan dan penjualan miras tuak di sini. Memang benar adanya, tuak kita amankan, satu penjual dan tiga peminum. Ada 50 liter di dua wadah. Yang bersangkutn telah menjual 15 hari, dijual 11 ribu,”demikian dijelaskan PPNSOpsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat.

 Dengan demikian keempat pelaku telah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 tahun 2006  tentang larangan minuman beralkohol.

 

Reporter : Fikri Izzudin Noor

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *