Penerima Dana PD Baramarta Wajib Bertanggungjawab

Martapura, DUTA TV — Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Baramarta mulai menggelinding bak bola salju. Pasca kasusnya masuk pengadilan tindak pidana korupsi, kuasa hukum terdakwa angkat bicara terkait penggunaan dana 9,2 milyar rupiah. Sejumlah oknum dari berbagai kalangan disebutkan sebagai penerima. Dan saat ini pihaknya sedang memvalidasi data agar mereka yang menerima turut diseret ke pengadilan.

Pihak kuasa hukum mengaku masih melakukan validasi data yang bersumber dari catatan terdakwa, bukti setor rekening bank, dan lain lain untuk diajukan menjadi bukti pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

Saat ini pihak kuasa hukum, hanya menyebutkan institusi dari aparat negara, pejabat dilingkup Kabupaten, LSM hingga nama Oknum Wartawan yang ikut menerima aliran dana tersebut.

data – data itu bisa dipertanggungjawabkan dan ada saksi yang menyerahkan dana, sehingga bisa dipertanggujawabkan saat akan disampaikan ke pengadilan, kemudian akan dibuka selurunya nama – nama yang bersangkutan”, Kata Kuasa Hukum Terdakwa Badrul Ain Sanusi

Diketahui dugaan korupsi di Pd Baramarta mengemuka setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan intens menyidik kasus di perusahaan yang belakangan kinerjanya tak mampu mendongkrak pendapatan asli daerah.

Dari hasil penyelidikan, penyidik  mendapati kerugian daerah senilai Rp 9,2 miliar dan  menduga teguh imanulah menyalahgunakan dana kas daerah selama menjabat sebagai Dirut perusahaan dibidang pertambangan, sejak 2017 hingga 2020.

Reporter : Tim Liputan

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *