Gubernur Muhidin Pastikan Kas Daerah Rp 5,1 Triliun Tidak Mengendap

Banjarbaru, Duta TV — Gubernur Kalsel Muhidin secara tegas membantah adanya dana mengendap milik Pemko Banjarbaru senilai Rp 5,1 triliun yang disimpan di Bank Kalsel. Dana itu diklaim milik Pemerintah Provinsi Kalsel, Selasa.
Muhidin menegaskan nilai dana yang disebut oleh Menkeu Purbaya senilai Rp 5,1 triliun tersebut juga salah. Namun jumlah yang benar adalah Rp 4,7 triliun lebih, terdiri dari dana simpanan deposito senilai Rp 3,9 triliun lebih dan selebihnya berupa rekening giro.
Gubernur H. Muhidin pun menepis tudingan dana pemerintah daerah mengendap di bank, khususnya di lingkup Pemprov Kalsel. Muhidin menerangkan kas daerah tersebut disimpan secara deposito karena simpanan deposito menghasilkan bunga sebesar 6,5 persen per tahun atau sekitar Rp 21 miliar per bulan. Bahkan, bunga deposito itu juga masuk ke kas daerah sebagai pendapatan yang sah.
Muhidin menyebut dana kas daerah tersebut akan sepenuhnya direalisasikan untuk pembiayaan kegiatan dan proyek Pemprov sebelum akhir tahun anggaran.
Gubernur Kalsel Muhidin juga menyayangkan sikap Menkeu yang langsung menyampaikan data ke publik tanpa melakukan klarifikasi ke Bank Indonesia, Bank Kalsel, atau kepala daerah, sehingga menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Terkait kekeliruan tersebut, Muhidin juga meminta manajemen Bank Kalsel untuk melakukan evaluasi internal termasuk kemungkinan adanya sanksi bagi pihak yang lalai.
Reporter: Mawardi





