Pemko Banjarmasin Sosialisasi Perubahan Tarif Pajak
Banjarmasin, Duta TV — Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina membuka kegiatan sosialisasi tarif pajak, yang digelar BPKPAD Kota Banjarmasin, di salah satu hotel berbintang, Rabu kemarin.
Sosialisasi yang diikuti oleh ratusan wajib pajak, seiring dengan peraturan daerah Kota Banjarmasin nomor 15 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ada beberapa tarif pajak atau retribusi yang akan naik pada tahun ini, seperti tarif parkir yang sebelumnya Rp2.000,- menjadi Rp3.000,- untuk kendaraan roda dua, sedangkan roda empat dari Rp3.000,- menjadi Rp5.000,-.
Sosialisasi diketahui sebagai upaya pemko untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah, pada tahun 2024 ini. pasalnya, pada tahun sebelumnya, ada beberapa jenis pajak yang tidak capai target.
“Sesuai dengan perda 15 tentang pajak daerah ada beberapa daerah, perubahan ada yang naik dan turun, sosialisasi ini untuk menjelaskan ada perubahan jenis pajak, karena wajib diketahui. 2023 ada penjelasan yang disesuaikan mudah-mudahan dengan sosiailisasi ini kesadaran wajib pajak tinggi, dan PAD kita sesuai.” Ucap Ibnu Sina.
Diharapkan, dengan sosialisasi ini juga bisa memberikan kesadaran para wajib pajak untuk membayar pajak dan retribusi yang menjadi kewajiban mereka.
Reporter: Zein Pahlevi