Pemko Banjarmasin Deadline Pemindahan Tongkang Resto Apung Hingga 6 Mei

Banjarmasin, Duta TV — Pemko Banjarmasin sudah melayangkan surat peringatan terakhir pada pengelola resto apung yang berada di kawasan Balai Kota Banjarmasin belum lama tadi.

Pemko memberikan waktu hingga enam Mei 2026 mendatang untuk melakukan pemindahan pada tongkang tersebut.

Jika tidak dipindahkan dari waktu yang sudah diberikan, maka tindakan tegas bakal dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, yakni menyegel dan memindahkan paksa tongkang tersebut. Pihak Pemko juga sudah menyiapkan rencana untuk pemindahan tongkang tersebut.

Rencananya, tongkang tersebut bakal dipindah di depan Museum Kayuh Baimbai atau di kawasan Teluk Kelayan. Pemerintah kota juga sudah menyiapkan pengamanan jalur sungai hingga akses darat.

“Kesempatan terakhir, kami sudah melayangkan surat terakhir agar tongkang segera dipindahkan paling lambat 6 Mei 2026. Siap membantu pengamanan, baik di jalur sungai maupun darat, sehingga proses pemindahan berjalan tanpa kendala,” ujar Dolly Syahbana, Plt Sekdako Banjarmasin.

“Kalau sampai batas waktu tidak dipindahkan, kami akan lakukan penyegelan. Tidak boleh ada lagi aktivitas di dalam tongkang itu,” pungkas Plt Kasatpol PP Banjarmasin Hendra.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, menginginkan penataan kawasan Sungai Martapura tepatnya di Siring Balai Kota, termasuk memindah tongkang resto apung yang dianggap mengganggu estetika.

Reporter Zein Pahlevi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *