Pemko Banjarmasin Bentuk Timsus Untuk Pantau Peredaran Minol

Banjarmasin, DUTA TV — Pemerintah Kota Banjarmasin terus menekan peredaran minuman beralkohol (minol)di kota seribu sungai, dengan melakukan razia dan kegiatan lain.
Pasalnya, saat ini diduga sudah cukup banyak kedai dan cafe yang buka dan menjual miras secara ilegal. Padahal Dinas Kebudayaan Pemuda Olah Raga Dan Pariwisata Kota Banjarmasin hanya memberikan izin pada hotel yang memang menyediakan fasilitas tersebut.
Sedangkan untuk cafe dan kedai tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota. Beberapa upaya untuk mengendalikan peredaran miras juga terus dilakukan dengan cara merazia beberapa tempat itu, namun, masih saja banyak miras yang beredar.
Menurut Kabid Pariwisata Disbudporapar Kota Banjarmasin, Fitriah , mereka akan membentuk tim khusus untuk mengantisipasi peredaran miras di kota seribu sungai, yang nantinya juga akan melibatkan sejumlah Forkopimda dan organisasi masyarakat (ormas) agar kedepannya bisa melakukan penindakan bersama .
“Jadi kita dari Pemko izin untuk fasilitas hotel. Itu yang pertama. Kalau beredar di luar fasilitas hotel harus menaikan kelas izinnya dari cafe jadi bar. Golongan A banyak beredar di supermarket. Golongan B dan C izinnya melalui Dinas Pariwisata yang harus kita verifikasi. Harus ada pengawasan, betul – betul mengawasi. Pengawasan dan pembinaan peredaran minol ada unsur Forkopimda. Jadi segera SK di-fix kan lah. Jangan jalan sendiri-sendiri,”tuturnya.
Penjualan miras yang saat ini masih marak juga dikhawatirkan bisa memberikan dampak buruk pada anak- anak dan remaja yang bebas membeli dan juga mengkonsumsinya.
Reporter : Zein Pahlevi





