PN Banjar Kosongkan Kantor dan Gudang Hasil Risalah Lelang

Kabupaten Banjar, DUTA TV — Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar melakukan eksekusi pengosongan sebuah kantor beserta gudang di kawasan Pergudangan Center Gambut Kabupaten Banjar, Kamis (22/12) siang.
Pengosongan tersebut dilakukan sesuai dengan putusan risalah lelang PN Kabupaten Banjar yang diminta oleh pemohon yakni salah satu Bank di Kalimantan Selatan.
Dimana sebelumnya pemilik kantor dan gudang tersebut sempat memiliki permasalahan pembiayaan di salah satu bank namun wanprestasi.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Banjar, Muhammad Jaylani, pihaknya melakukan pengosongan lantaran objek sengketa sudah dilelang dan saat akan digunakan pemenang lelang, masih ada barang di tempat tersebut.
“Sesuai dengan surat putusan dari PN Banjar terkait rislaah lelang, kami diutus untuk melakukan eksekusi pengosongan. Dimana pemohon, yakni salah satu bank di Kalsel. Dimana pemilik sebelumnya sempat tersandung masalah pembiayaan dan wanprestasi dan objek sebagai jaminan. Langsung dilelang dan saat pemenang lelang ingin menggunakan lokasi ternyata barang masih ada,”terang Jaylani.
Sementara itu, eksekusi ini juga di back up langsung oleh personil Polres Banjar untuk pengamanan.
Reporter : Ade Yanuar




