Pemko Ajukan Adendum Lagi Proyek Jembatan HKSN

Banjarmasin, DUTA TV — Proyek jembatan HKSN hingga saat ini belum rampung. Padahal sebelumnya proyek tersebut ditargetkan selesai pada akhir tahun 2021, namun harus diperpanjang dengan adendum sesuai dengan aturan yang ada.

Namun, usai adendum yang pertama dengan kontrak 50 hari kerja belum rampung juga, pihak Pemko kembali mengajukan adendum Kembali karena sudah lewat dari perjanjian adendum pertama yang seharusnya selesai pada 11 Februari lalu.

Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mengungkapkan untuk adendum kedua ini memang sudah berkordinasi dengan LKPP. Ibnu juga akan segera memanggil kontraktor jembatan HKSN terkait dengan kelanjutan proyek jembatan HKSN.

Adapun kendala pembangunan proyek tersebut seperti pemasangan tiang pancang yang tidak bisa segera dilakukan karena masih adanya bangunan yang belum dibebaskan.

“Itu sesuai aturan memang di LKPP ada aturan perpanjangan boleh 2 kali sisa 15% di nilai SKPD terkait, uangnya masih ada kita bayar sesuai capaian pembangunan diberikan solusi kepala LKPP diberikan kesempatan kedua pertama 50 hari dengan denda sekian, kemudian diberikan kesempatan lagi aturan ada dan solusi ada. Kami akan sampaikan ke kontraktor terkendala keterlambatan tiang pancang karena ganti rugi dan mengganggu proses dan hal lain,” ucap Ibnu Sina.

Pengerjaan proyek jembatan HKSN hingga saat ini diketahui tersisa 15% rencananya akan dikerjakan pada tahap berikutnya adalah untuk oprit jembatan salah satu sisinya dan pengaspalan pada jembatan tersebut.

Dalam prosesnya keterlambatan ini juga menuai perhatian serius dari anggota dewan yang meminta ada proses audit sebelum proyek dilanjutkan.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *