Pemkab Kotabaru Pecat 13 ASN Terlibat Kasus Tindak Pidana Korupsi

DUTA TV KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru memberhentikan secara tidak hormat 13 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi.

Sanksi dijatuhkan 31 Januari 2019 terhadap sembilan orang ASN dan 4 orang lainnya yang sudah meninggal dunia serta pensiun.

Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad mengatakan, langkah ini diambil sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 tahun 2018 yang mengatur penanganan ASN yang terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Pemkab Kotabaru sempat mengulur – ulur eksekusi SKB tersebut karena berharap ada kebijakan dari pemerintah pusat.

Alasannya, kasus yang melibatkan ke-13 orang ini sudah terjadi lama dan mereka juga telah menjalani hukuman.

Saat itu pun aturannya berbeda karena tidak ada sanksi pemberhentian jika tuntutan jaksa di bawah 5 tahun, sehingga mereka bisa kembali bekerja setelah bebas.

“Dilema jug bagi Pemda. Mau tidak mau dengan sangat terpaksa. Kita mengundur – undur karena sebenarnya 2018 sudah diperintah tapi kita ada pertimbangan. Kit amenyurati Pusat minta kebijakan tapi tetap harus diberhentikan,”ujar Said Akhmad.

Bahkan dengan alasan kemanusiaan, Pemkab kotabaru berupaya mencarikan solusi agar pegawainya yang telah dipecat itu bisa tetap mengabdi.

Karena diberhentikan dengan tidak hormat, hak atas uang dan tunjangan pensiun dicabut sementara mereka memiliki tanggungan keluarga.

 

Reporter : Nazat fitriah

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *