Pemerintah Terapkan Pembatasan Sosial dan Pendisiplinan Hukum

DUTA TV – Implementasi respon Covid-19 salah satu unsurnya adalah mekanisme ‘pembatasan sosial, yaitu penjagaan jarak fisik ketika di tempat umum (physical distancing), kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah. Presiden Joko Widodo secara tegas dan berulang telah menyampaikan ini kepada kelembagaan Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Covid-19). Pada konteks negara demokrasi, termasuk Indonesia, partisipasi warga menjadi kunci utama meraih kesuksesan dari tujuan sistem. Pembatasan sosial merupakan mekanisme yang bertujuan memotong persebaran virus.

Sebagian masyarakat secara sadar dan kritis mengikuti mekanisme pembatasan sosial. Namun, sebagian lain masih belum menciptakan partisipasi ideal terkait mekanisme pembatasan sosial. Secara kelembagaan negara demokrasi, sistem yang telah dibangun dalam konteks penanganan krisis, memiliki kewenangan untuk mendisiplinkan atau menciptakan tindakan tegas (benevolent governance) demi kepentingan dan kebaikan umum. Oleh karenanya, POLRI sebagai bagian dari sistem Gugas Tugas Covid 19, mengeluarkan Maklumat Kapolri tentang “Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (CoViD – 19)” yang ditandatangani Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M. Si, pada tanggal 19 Maret 2020.

Adapun dasar hukum dari tindakan tegas (benevolent governance) Polri melakukan pembubaran kerumunan dan menjaga pembatasan sosial yang aman adalah Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216 ayat 1, dan Pasal 218 KUHP. Pasal 212 KUHP dapat digunakan terhadap mereka yang melakukan upaya perlawanan saat dibubarkan oleh Polri. Pasal 214 diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perlawanan dan terdiri dari dua orang atau lebih. Sementara untuk Pasal 216 ayat 1 dan Pasal 218 dapat dipakai untuk mereka yang tidak menaati himbauan polri namun tidak melakukan perlawanan.

Kerumunan massa yang dimaksud dijabarkan dalam poin nomor 2 Maklumat Polri ini termasuk; (1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, atau semacamnya. (2) Selain itu juga kegiatan konser musik, olahraga, kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya.

Berdasarkan maklumat tersebut, Polri menindak tegas aktivitas massa dan kerumunan. Sampai pada Kamis, 26 Maret 2020 telah dilakukan 1.731 kali pembubaran massa dan kerumunan. Pendekatan tindakan tegas Polri sampai saat ini masih dalam tingkat sangat demokratis, yaitu dialog dan ajakan.

Presiden Joko Widodo mendorong agar sistem penanganan Covid-19 yang dilaksanakan oleh Gugas Covid-19 bekerja secara cepat dan tepat. Keselamatan kesehatan dan daya sosial ekonomi harus bisa diwujudkan. Hal ini karena “Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto)”.

Fadjroel Rachman, Juru Bicara Presiden RI
Link Penting: www.covid19.go.id

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *