Pemerintah Didesak Buka Detil Kontrak Tambang di Indonesia

Jakarta, DUTA TV Organisasi nirlaba di bidang pertambangan Asia Tenggara, Transforming Energy and Development (Trend Asia), mendesak pemerintah untuk terbuka mengenai informasi detail kontrak pertambangan di Indonesia.

Perwakilan Trend Asia Ahmad Ashov mengatakan desakan itu terkait dengan Hari Hak untuk Tahu sedunia (The International Right To Know Day-RTKD) yang jatuh pada 28 September.

“Mendesak pemerintah membuka data terkait kontrak raksasa pertambangan dan detail dari proses evaluasi. Indonesia sebenarnya sudah tergabung mendukung Hari Hak untuk Tahu Sedunia. Dengan titik berat informasi itu berkaitan dengan hajat hidup orang banyak harusnya ditunaikan oleh pemerintah,” kata Ashov dalam sebuah webinar, Minggu (27/9).

Ashov mengatakan pemerintah pada tahun lalu kerap memudahkan perpanjangan izin kontrak perusahan tambang, khususnya batu bara. Di sisi lain, pemerintah bersama DPR mengebut pembahasan revisi UU Minerba dan Omnibus Law Cipta Kerja.

“Di dalamnya terdapat banyak keistimewaan bagi perusahaan tambang,” ujarnya.

Ashov menduga cepatnya revisi UU Minerba hingga akhirnya disahkan dipengaruhi beberapa hal, antara lain karena harga yang semakin jatuh dan permintaan bahan tambang yang semakin menurun. Ia lantas mengaitkan kondisi tersebut dengan utang perusahaan tambang dari segi obligasi atau utang ke bank di dalam dan luar negeri.

Untuk mengatasi masalah tersebut perusahaan tambah bisa mengambil langkah logis melakukan refinancing. Sementara syarat utama refinancing ialah perpanjangan izin. Diketahui banyak perusahaan tambang yang masa operasinya hampir jatuh tempo.

Karena alasan tersebut, Ashov mengatakan sangat penting bagi pemerintah untuk membuka data dan informasi terkait pertambangan sehingga masyarakat tahu dampak apa yang bisa saja terjadi. Keterbukaan informasi juga menghindari resiko sekelompok pihak yang mengambil keuntungan sendiri.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *