Pembawa 208 Kg Narkoba Divonis Mati Oleh PN Banjarmasin

Banjarmasin, Duta TV – Dimas Aprilianto Teja Eka Satria alias Dimas terdakwa pembawa Narkoba jenis Sabu dan Ineks seberat 208 Kg divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin siang (30/11/2020).

Pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Psikotropika.

Terdakwa dinilai terbukti telah memiliki, menyimpan serta menguasai Narkoba sebanyak 208 Kg.

Atas vonis itu majelis hakim yang dipimpin Moch Yuli Hadi, SH., MH. memberikan kesempatan kepada terdakwa Dimas dan penasehat hukumnya mengajukan pembelaan.

Sebelumnya Kasus narkoba sebanyak 208 Kg ini berhasil diungkap, pihak Subdit 2 Ditnarkoba Polda Kalsel melakukan penghadangan dan penangkapan Dimas yang saat itu sedangkan mengangkut ratusan kilo Narkoba di perbatasan Kalseltim atau tepatnya di desa Jaro, kecamatan Jaro, kabupaten Tabalong.

Selain Sabu, petugas juga menemukan Ineks sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir 53.969 butir dengan berat bersih 13.912 gram (13.9 kilogram) dalam mobil merek Pajero yang ia bawa.

Tim Liputan

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *