Pelaku Pembunuhan Wanita Cantik Dapat “Hadiah” Timah Panas

Tanah Laut, Duta TV – Tim gabungan Jatanras Polda Kalsel, Reskrim Polres Tanah Laut, Polsek Kintap dan Polsek Satui berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap wanita cantik yang terjadi di desa Pasir Putih, kecamatan Kintap, Rabu kemarin (07/10/2020).

Pelaku sendiri diringkus di tempat perembunyiannya di desa Sumber Makmur, kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (08/10/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.

Saat hendak diamankan, pelaku (M) mencoba melawan petugas sehingga pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada bagian kaki. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kintap guna pemeriksaan lebih lanjut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Fitriah (34) warga jalan A. Yani RT. 01/ RW. 01, desa Pasir Putih, kecamatan Kintap, ditemukan tak bernyawa di dalam kamar lantai dua rumahnya. Ibu satu anak itu mengalami luka sayatan di bagian leher dengan wajah tertutup bantal. Tewasnya korban baru diketahui Rabu pagi (07/10/2020) sekitar pukul 07.00 Wita oleh ibunya.

Saat kejadian, korban sendirian di kamarnya di lantai dua, sedangkan Ahmad suami korban yang baru menikah sekitar 3 bulan tengah bekerja di salah satu perusahaan tambang batubara di wilayah Satui, kabupaten Tanah Bumbu.

Setelah kejadian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan akhirnya petugas gabungan berhasil menemukan persembunyian tersangka di desa Sumber Makmur, kecamatan Satui, kabupaten Tanah Bumbu.

“Tersangka diketahui berinisal M (Muh) berumur 24 Tahun, kelahiran 03 Juni 1996, merupakan warga desa Pasir Putih, kecamatan Kintap, kabupaten Tanah Laut atau bertetangga dengan korban. Pelaku melakukan pembunuhan terhadap seorang ibu muda Fitria Ramadhan di latar belakangi karena sakit hati dengan ucapan korban,” ujar Iptu Endris Ari Dinindra Kapolsek Kintap.

Sementara itu, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kintap dan terancam pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman minimal  8 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Reporter: Suhardadi

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *