Pedagang Palangka Raya Wajib Miliki Surat Bebas Covid-19

 

DUTA TV – Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mewajibkan para pedagang di zona merah memiliki surat bebas Covid-19.

“Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan pencegahan dan percepatan penanganan Covid-19, kami mewajibkan pelaku usaha di zona merah Kota Palangka Raya memiliki surat bebas Covid-19 sebagai syarat menjalankan usahanya,” kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, di PalangkaRaya, Kamis (2/7).

Kewajiban pedagang di zona merah memiliki surat bebas Covid-19 itu juga telah tertuang dalam surat instruksi Wali Kota tentang percepatan penanganan Covid-19 di zona merah Kota Palangka Raya.

Para kepala dinas, kepala badan, unit kerja, BUMD, camat, dan lurah di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya agar turut serta terlibat aktif melaksanakan instruksi tersebut.

“Jajaran Pemerintah Kota PalangkaRaya juga harus terus berinovasi dan bersinergi dengan tim gugus tugas dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang disesuaikan dengan kewenangan dinas,” ujar Fairid.

Pemerintah Kota Palangka Raya juga mulai melakukan tes usap mandiri dan tidak bergantung lagi dengan alat yang dimiliki RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

Dengan beroperasinya laboratorium PCR tersebut, maka hasil tes usap masyarakat di Kota Palangka Raya lebih cepat diketahui sehingga pemerintah kota melalui tim kesehatan dapat segera melakukan tindak lanjut penanganan.(ern/rep)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *