Pedagang Bersikukuh Menunggu Proses Hukum

Banjarmasin, DUTA TV — Anita salah satu pedagang di Pasar Batuah Banjarmasin kembali menerima surat peringatan ke tiga dari Satpol PP kota Banjarmasin, Rabu siang. Meski sudah menerima tersebut, ia meminta petugas tidak membongkar lapak mereka.

Ia meminta pembongkaran tersebut menunggu hasil atau keputusan dari pengadilan tata usaha negara Banjarmasin. Dia khawatir tidak bisa berjualan lagi jika nantinya terkena proyek revitalisasi tersebut.

Selain itu, warga yang rumahnya akan dibongkar juga tidak mendapatkan ganti rugi oleh Pemko Banjarmasin karena klaim lahan tersebut milik Pemko. Mereka juga khawatir nantinya tidak ada tempat penampungan atau berjualan bagi para pedagang yang ada.

β€œIni kita kayapa SP ini ke luar kalau sidang vonis atau selsai belumnya, kiapa orang ga ada menampung, gak liat kah. saya yang jelas disini negara hukum dan Pancasila, pancasila kan ada lima. Ini ada ga keadilan ini malah menyiksa menindas ga ada ganti ruginya,” ucap Anita, Pedagang.

Sebelumnya, Pemko Banjarmasin juga sudah menawarkan tempat tinggal pada sebagian warga pasar batuah, di salah satu rusunawa milik pemerintah kota. Selain itu, pedagang juga diberikan tawaran untuk berdagang di salah satu pasar, baik di Pasar Kuripan atau di Pasar Kesatriaan.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *