Patok Tanah BPN Di Belakang Bangunan Rumah Warga

Duta TV Banjarmasin – Pengadilan Negeri Banjarmasin melakukan pemeriksaan setempat dalam perkara sengketa tanah antara warga dengan Pemerintah Kota Banjarmasin di Rantauan Darat yang akan terimbas pembebasan lahan proyek Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

Sidang pemeriksaan dilakukan oleh 3 orang Majelis Hakim yang diketuai Femina Mustikawati SH MH serta Sutisnasawati SH dan Mohamad Arif Setyo Widodo. Terungkap, batas patok atau batas tanah yang disengketakan ternyata di belakang bangunan rumah warga sehingga warga mempertanyakan keabsahannya.

Selain itu, Majelis Hakim juga mengumpulkan keterangan dari warga para pemilik lahan dan bangunan yang tidak setuju atas pergantian pembebasan lahan yang ditawarkan Pemko Banjarmasin.

Dikonfirmasi Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Banjarmasin Ahmad Fanani Saifuddin mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan semua proses perkara kepada pihak jaksa pengacara negara.

Pengembangan megaproyek rumah sakit milik Pemko Banjarmasin, khususnya pembebasan lahan untuk pintu masuk masih terkendala, lantaran belum sepekatnya 8 bangunan warga, sehingga proses ditempuh melalui jalur hukum.

 

Reporter : Fadli Rizki

 

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *