Pengelola Tiang Reklame Bando Sempat Protes

Banjarmasin, DUTA TV Keributan sempat terjadi dalam proses pembongkaran tiang reklame bando di di kawasan Ahmad Yani, kilometer 2 Banjarmasin, Jumat malam (29/10/2021).

Keributan tersebut terjadi lantaran pemilik riang reklame bando dan adiknya, protes serta menghalang-halangi pertugas yang ingin melaksanakan pembongkaran, hingga sempat terjadi tarik menarik antara kedua belah pihak.

Hal tersebut dilakukan tidak terima dengan aksi pembongkaran dan mengklaim tidak pernah mendapatkan surat pembongkaran, terlebih, pemilik bando menyatakan hasil ini masih tidak jelas dan masih dirapatkan ditingkat Kota bersama Wali Kota Banjarmasin.

“Saya bingung ada kerumunan di bawah baliho, saya tanya lah kenapa ? terus katanya ada pembongkaran dan saya tanya kenapa saya ga ada terima surat pembongkaran, katanya sudah di kirim, saya Tanya lagi ada tanda terimanya ga ? Kaka saya juga di pukuli, saya akan laporkan ini. Kita terima SP tapi kita balan dan ini statusnya tidak jelas, dan tiba-tiba hari ini langsung dibongkar, nah kita kan ada notulen rapat yang di pimpin pa Ibnu, dan isinya ada kelonggaran,” terang Eva, pemilik bando.

Eva, pemilik bando
Eva, pemilik bando

Sementara itu, ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalimantan Selatan, Winardi Sethiono, juga ikut langsung turun ke lokasi, dan menyayangkan adanya keributan.

Winardi juga menegaskan harusnya tindakan pembongkaran tidak dilakukan terlebih dahulu lantaran mereka sudah melakukan kesepakatan notulen dengan Wali Kota dan melaporkan ke DPR dan sudah ditindaklanjutan, dan menyatakan putusan PTUN bukan putusan.

“Di sini ternyata ada pemukulan dan pemukulan ini oleh orang luar dan kemungkinan sengaja di datangkan oleh Kasatpol PP. Kita pernah dapat namun kita keberatan dan tidak pernah di balas, kita memang notulen rapat dari pa Wali Kota ada kesepakatan disana, sehingga kami laporkan ke DPR dan sudah disikapi, putusan petun itu bukan putusan karna itu izin ditolak,” kata Winardi Sethiono.

Terkait penertiban itu, pihak APPSI berencana kembali kembali menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan terhadap pembongkaran.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *