Banjarmasin Tertibkan 40 Ribu Lebih Alat Ukur, Takar, dan Timbangan

Banjarmasin, DUTA TV – Pemerintah Kota Banjarmasn, Kalimantan Selatan, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian kota setempat telah menertibkan 40 ribu lebih alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) usaha agar tertib ukur dan transparan bagi konsumen.

“Harapan ke depannya jumlah ini terus meningkat, khususnya kesadaran masyarakat agar para pedagang melakukan tera dan tera ulang secara sukarela,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin Ignasius Rizki Perdana Salan di Banjarmasin, Senin.

Untuk itu pihaknya intensif menyelenggarakan sosialisasi kemetrologian terkait pelayanan tera dan tera ulang, pengawasan UTTP serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) bagi ritel modern dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di kota ini.

“Banjarmasin ini sangat bergantung pada sektor perdagangan barang dan jasa, jadi memang menjadi kewajiban Pemerintah Kota Banjarmasin untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa apa yang didapatkan oleh konsumen itu sesuai dengan yang ditampilkan di dalam kemasannya,” jelasnya.

Saat ini pelayanan tera dan tera ulang tidak dipungut biaya atau gratis bagi masyarakat.

“Selain sosialisasi terkait informasi ini, kami juga terus melakukan pelayanan jemput bola dengan mendatangi pasar-pasar tradisional,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR menyampaikan, pentingnya kemetrologian dalam menciptakan transaksi perdagangan yang tertib, adil dan memberikan kepastian bagi konsumen maupun pelaku usaha.

“Kemetrologian berperan penting dalam memastikan ketepatan pengukuran, penakaran, dan penimbangan dalam kegiatan perdagangan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Karena itu, pelayanan tera dan tera ulang terhadap UTTP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pelaku usaha,” ujarnya.

Menurutnya, ketepatan informasi pada BDKT juga menjadi bagian penting dalam memberikan hak konsumen.

Berat, isi maupun ukuran bersih yang tercantum pada kemasan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *