Pasutri Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Senilai 3,7 M

DUTA TV BANJARMASIN – Pasangan suami isteri Suhardi dan Sarmah arus berurusan dengan pihak Direktorat Krimum Polda Kalsel belum lama tadi.

Keduanya diamankan di Mapolda Kalsel, atas dugaan menggelapkan uang perusahaan senilai 3,7 miliar.

Terkait kasus ini kuasa hukum dari pihak korban PT. RMM Borneo Law Firm, M.Pazri berharap aparat dapat bekerja professional.

“Ini merupakan suatu laporan klien kami yang mana klien kami merasa di laporkan mantan Direktur, ini mengambil uang senilai 3,7 miliar sejak tahun 2019, berproses akhirnya kemarin ditetapkan tersangaka bersangkutan Pasturi, tidak hadir 2x terkahir penyidik Polda kalsel penjemputan di Balangan,” kata M. Pazri Kuasa Hukum Pelapor

M. Pazri Kuasa Hukum Pelapor
M. Pazri Kuasa Hukum Pelapor

Kuasa Hukum Nilai Klinenya Korban Kriminalisasi

Sementara itu pihak terlapor melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa klienya tersebut merupakan korban kriminalisasi.

“Sebagai kuasa perkara hukumnya maling teriak maling, klien kami di laporkan 3,7 M padahal klien kami kerugian 34 miliar , klien kami didepak sebagai Direktur utama PT.RMM, tapi sebetulnya bukan berada dalam RUPS itu hanyar pertemuan oleh pelapor kami dalam RUPS abal-abal,” ucap  Husrani Noor Kuasa Hukum Terlapor

Husrani Noor Kuasa Hukum Terlapor
Husrani Noor Kuasa Hukum Terlapor

“Putusan menang dua tingkat itu Butebelkensen Of Low putusan ini merupakan undang-undang yang tidak bias dibantah, dianggap putusan ini di anggap benar,” ujar Syamsul Hidayat Kuasa Hukum Terlapor.

Sementara terkait kasus ini, Dir Krimum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi, membenarkan pihaknya menangani dugaan tindak pidana tersebut dan masih dilakukan penyidikan.

Tim Liputan.

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *