Operasional Rumah Billiar saat Ramadhan Harus Sesuai Regulasi

Banjarmasin, DUTA TV — Peraturan daerah (perda) Ramadhan nomor 4 tahun 2005 atas perubahan perda nomor 13 tahun 2003 tentang larangan kegiatan pada bulan Ramadhan juga mengatur terkait operasional rumah billiar.

Bicara tentang hal itu, Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota Banjarmasin  Taufik Rivani enggan memberikan komentarnya secara langsung. Lewat pesan singkat ia hanya menyebut jika hanya ada 4 rumah billiar yang dapat beroperasi sesuai fungsinya sebagai wadah pembinaan bagi para atlet untuk menghadapi Porprov, Kejurnas, hingga PON nanti.

Hanya saja saat ini pihaknya masih belum memberikan persetujuan atau verifikasi rumah biliyard mana saja yang diizinkan untuk menjadi sarana para atlet latihan.

Sementara itu penjabat Walikota Banjarmasin Ahmad Fydayeen membenarkan jika ada tempat biliar yang boleh beroperasi dari pukul 10 pagi hingga 5 sore hari.

Terkait belum adanya surat permohonan tertulis yang diajukan Persatuan Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Banjarmasin dan KONI, ia meminta pihak terkait untuk bisa menjalankan regulasi atau perda yang telah diterapkan.

“Memang ada beberapa yang buka untuk latihan atlet. Intinya begini, regulasi harus dijalankan,”ungkapnya.

Sedangkan pengurus POBSI Banjarmasin saat dihubungi awak media untuk konfirmasi hal ini lebih memilih tidak memberikan komentar.

Dari pantauan di lapangan, saat bulan Ramadhan ini ditemukan sejumlah tempat biliyard yang beroperasi. Padahal menurut aturan tempat hiburan  termasuk wadah biliyard ditutup sementara saat bulan puasa .

 

Tim liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *