Kantor HAM PBB Apresiasi Pengesahan UU PPRT Indonesia

Jakarta, DUTA TV – Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB atau OHCHR (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights) mengomentari pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang baru disahkan DPR RI pada Selasa (21/4).

Tujuan pengesahan UU PPRT ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja.

Dengan UU PPRT, diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja bisa dicegah.

Pengesahan UU PRT di Indonesia nyatanya mendapatkan respons dari Kantor HAM PBB. Juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani mengapresiasi pengesahan UU PPRT tersebut.

“Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Indonesia yang baru menandai terobosan untuk melindungi lebih dari 4 juta pekerja rumah tangga, yang sebagian besar adalah perempuan,” kata Ravina Shamdasani dalam unggahan terbaru.

“Sangat penting bagi pemerintah untuk segera menerapkan undang-undang ini, agar perlindungannya nyata dan efektif dalam kehidupan sehari-hari pekerja rumah tangga,” ucapnya menambahkan.

Kantor HAM PBB juga mendukung negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara maupun Asia dalam memiliki UU PPRT.

“Kami mendorong negara-negara lain di kawasan ini dan di luar kawasan untuk mengambil langkah serupa,” tutur Shamdasani.

Selain perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga dan pemberi kerja, UU PPRT juga mengatur soal skema perekrutan, pendidikan dan pelatihan, perlindungan hak dan kewajiban, hingga jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal RUU PPRT.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *