UU PPRT Disahkan saat Momen Hari Kartini

Jakarta, DUTA TV Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menyambut positif pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) di Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/4/2026), yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.

Hadirnya UU PPRT ini merupakan amanat dari konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Bagi PKB, disahkannya UU PPRT ini merupakan pengejawantahan dari lima pasal di UUD 1945, antara lain mulai dari Pasal 27 ayat (2) tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan layak hingga Pasal 34 ayat (2) soal jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Neng Eem di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Eem menjelaskan, Pasal 27 ayat (2) berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Dengan demikian, UU PPRT ini akan mewujudkan jaminan upah layak, jam kerja yang manusiawi, dan hak istirahat bagi pekerja rumah tangga (PRT).

“Setelah disahkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan pemerintah adalah langsung mensosialisasikan dan memastikan UU PPRT dilaksanakan oleh semua pihak terkait, terutama para pemberi kerja,” lanjut Eem yang juga Anggota Komisi IX DPR RI.

UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga maupun pemberi kerja, sekaligus mencegah diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.

Regulasi ini juga mendorong hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan.

Poin-Poin Penting UU PPRT:
  • Relasi Kerja Formal: Mengatur hubungan hukum yang mengikat antara pemberi kerja dan PRT, bukan sekadar relasi personal.
  • Hak PRT: PRT berhak atas upah yang layak, waktu istirahat, serta perlindungan dari diskriminasi dan kekerasan.
  • Batasan Usia: Mengatur batas usia minimal 18 tahun untuk bekerja, sejalan dengan UU Perlindungan Anak.
  • Penyalur PRT: Lembaga penyalur wajib memiliki izin.
  • Pengawasan: Negara memberikan dasar hukum untuk pengawasan dan penegakan hukum.

Undang-undang ini menjadi kado istimewa di tengah bangsa Indonesia memperingati Hari Kartini.(mpr)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *