Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Haji dan Umrah bersama KJRI Jeddah berhasil mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH).
Oknum tersebut diciduk terkait dugaan penipuan badal haji mencapai Rp 1,4 miliar dan penggelapan uang dam jemaah.
Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengonfirmasi langsung adanya penangkapan tersebut. Dahnil menyebut aksi ini dilakukan oknum KBIH yang bekerja sama dengan mukimin (warga Indonesia yang menetap di Arab Saudi).
“Iya, memang betul, saya tidak bisa nafikan. Tadi malam itu ada tim Linjam, pelindungan jemaah dari Kementerian Haji dan Umrah, kemudian tim dari KJRI itu meng-OTT oknum KBIH.
“Kami OTT terkait dengan dam dan terkait dengan badal haji. Jadi, OTT-nya itu transaksinya itu hampir Rp 1,4 miliar,” ujar Dahnil kepada wartawan, di Bandara Jeddah, Senin (8/6/2026).
Dahnil membeberkan, oknum KBIH tersebut menggaet sekitar 140 jemaah untuk program badal haji fiktif dengan tarif Rp 10 juta per orang.
Dahnil menegaskan angka tersebut sangat tidak masuk akal jika melihat regulasi tarif haji lokal (Dakhili) di Arab Saudi.
“Ini jelas penipuan nih. Kalau ada badal haji Rp 10 juta, jemaah 140. Nah, ini pasti penipuan. Kenapa? Karena Dakhili saja, visa Dakhili, ya. Dakhili itu haji Dakhili yang untuk masyarakat setempat itu tarifnya bisa Rp 40 jutaan. Jadi, tidak mungkin ada badal bisa dilakukan dengan tarif Rp 10 juta,” tegasnya.
Pihak otoritas bergerak cepat setelah mengendus pergerakan pelaku.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti uang tunai telah diamankan.
Selain badal haji bodong, tim gabungan juga mengungkap praktik penipuan bermodus penggelapan uang dam (denda).
Pelaku diketahui memungut biaya dam resmi dari jemaah sebesar 720 riyal, namun uang tersebut tidak disetorkan ke lembaga resmi, Adahi.
“Jadi, dam itu kan salah satu yang mandatori harus, kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka itu dibayar dipungut 720 riyal, tapi kemudian tidak disetorkan ke pembayaran dam di Adahi, tapi kemudian mereka beli melalui mukimin. Melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an. Jadi, sisanya itu menjadi fee mereka, kira-kira gitu,” ungkap Dahnil.
Kasus ini terkuak setelah jemaah melakukan pengaduan karena tidak mendapatkan resi resmi dari Adahi selaku otoritas yang ditunjuk.
Dahnil memastikan pemerintah akan mengambil tindakan paling keras terhadap KBIH yang terlibat. Selain sanksi administrasi berupa pencabutan izin operasional, kasus ini akan diseret ke ranah pidana di tanah air.
Detail mengenai nama KBIH yang terlibat akan diumumkan secara resmi oleh Tim Jubir, Irjen, dan Direktorat Jenderal Bina Haji dan Umrah.





