Oknum ASN Banjarbaru Dijerat UU RI No.1 Tahun 1946

Banjarbaru, DUTA TVKapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, menyampaikan ekapose hasil penyelidikan, kasus dugaan penyebaran informasi bohong, melibatkan oknum pejabat pemko Banjarbaru, di mapolres Banjarbaru.

FH, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2020, atas penyebaran informasi bohong, terkait rencana aksi demo mahasiswa di Banjarmasin.

Untuk melengkapi berkas penyidikan, petugas unit 1 satreskrim polres Banjarbaru, mengamankan satu unit ponsel tersangka, dan meminta keterangan saksi ahli bahasa.

Menurut kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi, pihaknya menjeratkan undang-undang RI No. 1 tahun 1946, dengan ancaman tiga tahun penjara, sehingga tersangka tidak dikenakan penahanan, dan berkas sudah dilimpahkan ke kejaksaan demi kepastian hukum.

“Dalam kasus ini bukan UU ITE,” ujar AKBP Doni Hadi.

Sementara itu, Pjs wali kota Banjarbaru Bernhard Rondoruwu, menegaskan tindakan FH bersifat pribadi, sehingga pihaknya tidak memberikan advokasi bantuan hukum.

“Ini perbuatan pribadi, pemkontidak akan memberikan advokasi,” kata Bernhard Rondoruwu.

Rasa kecewa juga disampaikan Rondoruwu, karena seharusnya sebagai pejabat FH bisa saling bersinergi dengan aparat pemerintah.

Reporter : Tarida Sitompul

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *