Hasil Putusan Sengketa Pilkada Kalsel, Program Tandon dan Bansos Tidak Terbukti, Sejumlah TPS dilakukan PSU

Banjarmasin, DUTA TV –Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jumat petang memutus sejumlah sengketa pilkada di Indonesia. Salah satunya sengketa Pilkada Kalsel.
Dalam putusan hakim yang disiarkan via media sosial, setidaknya ada delapan poin yang menjadi pokok perkara sengketa Pilkada Kalsel.
Pertama terkait dugaan pemanfaatan tandon air dengan tagline bergerak. Pada poin itu majelis hakim menilai berbagai bukti yang diajukan tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum
Kemudian terkait tudingan pemanfaatan program bansos yang menggunakan mirip alat peraga kampanye, dinilai juga tidak cukup membuktikan tudingan dan hanya bersifat sporadis, termasuk belum menggambarkan pelibatan jajaran ASN. Dalam poin ini majelis hakim menilai dalail pemohon tidak beralasan.
Sementara untuk poin ke tiga dan empat terkait dalil money politik dan pemanfaatan spanduk tandem yang dituding menggunakan faslitas negara, majelis hakim menilai juga tidak dapat dibuktikan.
Meski demikian hakim MK menilai perlu ada pemungutan suara ulang atau PSU di beberapa TPS yang dinilai tidak memenuhi azas pemilu sebagaimana yang dimanatkan undang undang.
Beberapa TPS yang dinilai perlu dilakukan psu yakni di 24 TPS di kabupaten Tapin, lima kecamatan di kabupatan banjar, dan di kecamatan Banjarmasin Selatan.
Mengingat luasan wilayah PSU, majelis hakim memberi tenggat waktu selama 60 hari dan penghitungan suara digabungkan dengan hasil putuasan yang tidak dibatalkan.
Tim liputan.