Sidang Lanjutan Penipuan Tambang, JPU Hadirkan 3 Orang Saksi, Salah Satunya Saksi Korban

Banjarbaru, Duta TV Pengadilan Negeri Banjarbaru kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penipuan bisnis tambang batubara senilai 71 miliar rupiah, yang melibatkan empat orang terdakwa.

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi, salah satunya adalah saksi korban, yakni Syar’ie.

Dalam persidangan, Syar’ie menyebut bahwa kasus ini berawal dari hutang piutang jual beli batubara antara dirinya dengan salah satu terdakwa, yakni Andri Cahyadi.

Kemudian, terdakwa yang tidak bisa membayarkan hutangnya lalu menawarkan investasi saham di perusahaan milik terdakwa. Namun, dalam perjalanannya, saham tersebut belum diberikan kepada pelapor.

Kuasa hukum korban, Ali Murtadlo, mengatakan bahwa atas dugaan penipuan dari para terdakwa tersebut, pihaknya melaporkan ke Mabes Polri.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Fadli Aziz, mengatakan bahwa persidangan kali ini pihaknya ingin mempertegas korelasi tentang perjanjian pengikatan jual beli 40 persen saham, nomor 125, yang dibuat di notaris Neddy Farmanto pada tanggal 16 Juli 2014. Ternyata PPJB tersebut diaakui tidak terjadi karena korban tidak pernah membayar dana pembelian saham sebesar 100 juta rupiah kepada PT IMM.

Rencananya, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin depan dengan menghadirkan sejumlah saksi dari JPU.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *