MK Gratiskan Sekolah Swasta, Pemerintah Masih Terganjal Anggaran

Banjarmasin, Duta TV – Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terkait menggratiskan biaya sekolah swasta, hingga saat ini masih digodok oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Dikdasmen RI. Persoalan yang paling mendasar adalah anggaran untuk program tersebut.
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Dikdasmen juga sudah melakukan pemerataan kualitas dan kesejahteraan pendidikan, dengan mengarahkan guru-guru ASN ke sekolah swasta, dan memberikan insentif bagi guru honorer non-sertifikasi sebesar 300 ribu per bulan.
Menurut Wamen Dikdasmen, Fajar Riza Ul Haq, mereka sedang menyusun formulasi terkait putusan MK itu. Ia juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas penyelenggara pendidikan seperti Muhammadiyah, NU, PGRI, dan lainnya, dalam proses public hearing.
“Prinsipnya, pemerintah menghormati putusan MK. Namun, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran. Formulasinya sedang kami susun. Kami juga akan melibatkan berbagai pihak, termasuk ormas penyelenggara pendidikan,” ungkapnya.
Rencananya, penerapan biaya sekolah gratis pada sekolah swasta tersebut dilaksanakan pada jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah pertama atau SMP.
Reporter: Zein Pahlevi





