Jabat Ketua KPU, Makhruri Juga Terima Gaji ASN

DUTA TV BANJARMASIN – Pada fakta persidangan aduan Samsani, ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri juga tercatat sebagai ASN di kabupaten tanah Bumbu, sehingga idealnya pejabat negara tidak boleh menerima gajih dobel dari anggaran daerah.

Hal tersebut diakui ketua KPU Tanah Bumbu Makhruri, sejak diangkat menjadi CPNS di tahun 2019 dirinya menerima transfer gaji ASN sebanyak 6 kali, namun uang total Rp19 juta tersebut sudah dikembalikan ke kas negara dengan bukti transfer.

“Sudah saya serahkan, itu bukti transfer sebagai bukti,” tegas Makhruri.

Lihat juga :Tolak Mutasi Jabatan Sekretariat, Komisioner KPU Tanah Bumbu di DKPP Kan

“DKPP menilai pertanggung jawaban kinerja, penyelenggara supaya kredibilitas dan bermartabat. Masih ASN tapi sebagai komisiiner KPU, kami dengarkan keterangan pihak terkait juga, kita dapat gambaran kasus ini,” ucap Teguh Prasetya majelis sidang.

Dalam fakta sidang juga dipertanyakan majelis alasan dari aduan, bahwa penolakan mutasi jabatan diduga atas intervensi petinggi partai politik disana, namun pengaduan tidak terbukti.

Reporter : Fadli Rizki

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *