Tolak Mutasi Jabatan Sekretariat, Komisioner KPU Tanah Bumbu di DKPP Kan

DUTA TV BANJARMASIN – DKPP RI menggelar sidang dugaan pelanggaran etika penyelenggara Pemilu, di kantor Bawaslu Kalimantan Selatan, Kamis (06 Februari 2020.

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan aduan pengadu dan keterangan teradu serta pihak terkait dipimpin oleh majelis sidang etik anggota DKPP RI Profesor Teguh Prasetyo serta 3 orang perwakilan tim pemeriksa daerah.

Diketahui sebelumnya, ketua KPU Tanah Bumbu serta empat orang jajaran komisionernya diadukan mantan ketua KPU Samsani, karena diduga melampaui kewenangan mereka sebagai komisioner KPU pada proses pengajuan mutasi jabatan yang diusulkan melalui BKD setempat.

“Laporan November bisa disidangkan hari ini, Akhir tahun sampai Januari tidak ada sidang. Laporan komposisi pegawai KPU Tanbu harus 17, disana 14. Lalu kurang mau diisi, jadi masalah KPU menolak ditambah dengan dasar edaran Mendagri 270, edaran itu intinya jangan menarik pegawai yang diselenggarakan KPU didaerahnya,” terang Samsani Pengadu.

“Ada pertimbangan SK Mendagri, juga Sekda soal penarikan ASN, bukan soal titipan,” ucap Makhruri Ketua KPU Tanah Bumbu.

Selain persoalan penolakan mutasi ASN yang diusulkan masuk ke sekretariat KPU, pada fakta persidangan juga terungkap sang ketua KPU Makhruri juga menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara di daerah setempat dan menjadi pokok aduan pengadu dalam persidangan.

Reporter : Fadli Rizki dan Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *