Nutri Level Resmi Diluncurkan di Indonesia

Jakarta, DUTA TV — Pemerintah resmi meluncurkan sistem Nutri Level, label baru pada kemasan makanan dan minuman siap saji untuk membantu masyarakat menilai tingkat kesehatan produk berdasarkan kandungan gula, garam, dan lemak jenuh (GGL).
Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01/07/MENKES/301/2026.
Label Nutri Level menggunakan skala A hingga D, di mana level A menunjukkan produk paling sehat, sementara level D menandakan kandungan GGL tinggi yang berpotensi berdampak buruk jika dikonsumsi berlebihan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong masyarakat membuat pilihan konsumsi yang lebih bijak sekaligus menekan angka penyakit tidak menular, seperti obesitas dan diabetes, yang terus meningkat di Indonesia.
Kriteria Nutri Level
Penilaian Nutri Level dilakukan per 100 ml produk dengan memperhitungkan tiga komponen utama, yaitu gula, garam, dan lemak jenuh.
Kandungan gula:
* Level A: tanpa pemanis tambahan, kurang dari 1 gram
* Level B: 1–5 gram
* Level C: lebih dari 5–10 gram
* Level D: lebih dari 10 gram
Kandungan garam:
* Level A: kurang dari atau sama dengan 5 mg
* Level B: lebih dari 5–120 mg
* Level C: lebih dari 120–500 mg
* Level D: lebih dari 500 mg
Kandungan lemak jenuh:
* Level A: kurang dari atau sama dengan 0,7 gram
* Level B: lebih dari 0,7–1,2 gram
* Level C: lebih dari 1,2–2,8 gram
* Level D: lebih dari 2,8 gram
Nilai akhir ditentukan dari komponen dengan tingkat tertinggi. Artinya, jika salah satu kandungan masuk kategori D, maka produk tersebut akan berlabel D meskipun komponen lainnya lebih rendah.
Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyebutkan bahwa penerapan awal menyasar industri besar, sementara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah belum menjadi prioritas.
“Sasaran awal industri besar, belum sampai UMKM,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Pemerintah memberikan masa transisi selama dua tahun sebelum aturan ini berlaku wajib.(at)





