Nekat Buka Lewati Pukul 10 Malam, Petugas Akan Police Line Tempat Usaha !

Banjarmasin, DUTA TVKapolresta Banjarmasin, kombespol Rachmat Hendrawan, meminta kepada seluruh pengusaha kuliner dan juga cafe serta restoran, agar menahan diri hingga dua hari kedepan agar tetap mentaati surat edaran dari wali kota Banjarmasin.

Ia berharap pengusaha hanya membuka tempat usaha mereka hingga pukul 10 malam dan mentaati protokol kesehatan, hingga usai libur tahun baru 2021.

Masih merebaknya virus COVID-19 di Banjarmasin dikhawatirkan akan bertambah luas, sehingga tempat tongkrongan, cafe, maupun restoran diminta untuk tidak buka hingga larut malam, karena akan membuat kerumunan.

Kapolresta Banjarmasin memastikan jika nanti pelaku usaha tetap membandel, ia bersama tim gabungan akan menindak tegas dengan memberi police line atau menyegel tempat usaha tersebut.

“Kita sudah memberi peringatan sampai 3 hari, jadi masih 2 hari lagi kalau melanggar kita police line, kalau bisa menahan diri, sampai ada vaksin yang diedarkan, perlu kita kerjasama dengan pemko,” ucap Kombespol Rachmat Hendrawan, kapolresta Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin kombespol Rachmat Hendrawan, juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Banjarmasin, karena telah mematuhi surat edaran wali kota Banjarmasin, untuk merayakan tahun baru di rumah saja.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *