Motif Penghina Buser Yang Tenggelam : Sakit Hati

Barabai, DUTA TV — Pemilik akun Facebook “Utuch Gerhana” yaitu berinisial MY (33) bersama istrinya warga Desa Panggang Marak Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) diciduk jajaran Polsek LAS untuk mempertanggung jawabkan komentarnya digrub Facebook yang menghina anggota Buser Polresta Banjarmasin yang tenggelam pada saat mengejar buronan penganiayaan di perairan sungai Martapura, Minggu (11/4).

“Setelah dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, keduanya membuat video klarifikasi permohonan maaf kepada seluruh anggota kepolisian dan membuat surat pernyataan dalam bentuk surat yang dibubuhi tanda tangan di atas materai dan ketahui oleh Pj Pembekal desa Panggang Marak,” kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagiyo.

Menurutnya, akun medsos Utuch Gerhana ternyata digunakan oleh istrinya yang menulis di komentar grub Facebook yaitu ‘aku ktju hja yg kya bubuhan buserr tu mati x k’kyto, ibaratt d hadapan q gend larutt kd hkn mnolong.

Perhatian bubuhan buserr nie bejatt bnr, manyiksa manusia ky m’nyipack, sudach tamparr nie kyh orang kdk kw di kisach…, kucing haja kd tsipack mkn iwak seikung,af lagi manusia,kdk b’prikemanusiaan lalu fnk. kd sesuai lwn kesalahan orang hja gend masack di pukuli x af lgi maling’.

Warga Panggang Marak, HST yang menghina anggota Buser yang tenggelam di sungai Martapura (foto:Antara)

Sesudah memposting dan di komentari oleh pengikut grub, kemudian pemilik akun Utuch Gerhana itu menghapusnya. Namun sudah terlanjur banyak yang men-screenshoot.

Setelah menghapus, akun Utuch Gerhana memposting kembali penyataan di grup yang sama berupa permintaan maaf oleh MY yang isinya

“Mohon kira seluruh anggota kepolisian seluruh kalsel mau sudi kira x menerima ke salah khilaf kata²”.

Alasan NH memposting hal tersebut karena rasa sakit hatinya kepada polisi, sebab suaminya yaitu MY pernah berurusan dengan hukum dalam perkara menjual narkotika jenis zennit dan membawa sajam pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun 7 bulan dan keluar dari Lapas Barabai sekitar Tahun 2019.

“Kedua orang tersebut tidak kami tahan, namun diijinkan pulang dengan sarat tidak mengulangi perbuatannya lagi dan lebih hati-hati dalam penggunaan sosial media,” tukasnya.

Menurutnya bahwa permasalahan tersebut sudah selesai dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bijaksana dalam bermedia sosial.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *