Mobil Dapat Diskon PPnBM 100 %, Kok Motor Enggak ?

Jakarta, DUTA TV Pemerintah memberi jawaban mengenai alasan mengapa hanya mobil produksi dalam negeri yang mendapat keringanan berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sementara sepeda motor rakitan lokal tidak.

Seperti kita ketahui diskon PPnBM hanya diberikan untuk mobil produksi lokal dengan kandungan minimal 60 persen. Ada dua kategorinya, yaitu sedan dan 4×2 bermesin maksimal 1.500 cc yang diberikan diskon PPnBM 100 persen serta bermesin 1.501-2.500 cc sebesar 50 persen untuk jenis 4×2 dan 25 persen buat 4×4.

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suska menjelaskan motor tidak kena diskon PPnBM sebab sebagian besar jenisnya bukan objek pungutan PPnBM oleh pemerintah.

“Kalau roda dua memang bukan objek PPnBM,” kata Suska dalam diskusi virtual Diseminasi Analisis PPnBM DTP 2021 yang ditayangkan di akun Youtube Kementerian Perindustrian, Jumat (24/9).

Suska mengatakan PPnBM saat ini hanya dipungut untuk motor yang kapasitas mesinnya di atas 250 cc. Namun motor jenis ini sayangnya tidak diproduksi di Indonesia, pasokan unitnya merupakan produk impor.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *