MK : SAH! Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru
Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang lanjutan gugatan pemindahan ibukota provinsi kaliamtna selatan dari banjarmasin ke Banjarbaru, Kamis (29/9).
Dalam agenda putusan, Mahkamah Konstitusi (MK)RI berkeyakinan dan memutuskan UU Nomor 8 Tahun 2022 tidak cacat formil. Putusan ini juga berarti pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan secara sah berada di kota Banjarbaru.
Lebih jauh dalam putusan, Ketua majelis Hakim MK Anwar Usman mengatakan pokok permohonan para pemohon dinilai tidak beralasan menurut hukum dan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
Dalam putusan, turut dijabarkan keberadaan UU nomor 8 tahun 2022 telah memenuhi pembentukan undang –undang tidak menjadi cacat formil, meski tidak terbentuk tim khusus dengan melibatkan 2 Walikota.
Berdasarkan berbagai pertimbagan hukum diatas, mahkamah berkeyakinan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum. Putusan ini sekaligus menegaskan keberadaan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan saat ini sah berada di kota Banjarbaru.
Tim Liputan