MK: PSU Harus Dilaksanakan Dalam Rentang Waktu 60 Hari Sejak Putusan

Banjarbaru, DUTA TV — Sidang perselisihan hasil pilkada, memutuskan jika gugatan hasil pilkada Banjarbaru dikabulkan, oleh Mahkamah Konstitusi atau MK pada Senin kemarin.

Dalam putusannya Ketua MK Suhartoyo memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang psu di pilkada Banjarbaru.

Dalam pertimbangannya, hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan pemungutan suara yang dilakukan di Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang masih terdapat gambar pasangan calon nomor urut dua Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah.

Dan pemungutan suara Pilwali Banjarbaru pada tanggal 27 November 2024, bertentangan dengan mekanisme pemilihan satu pasangan calon, MK mengatakan suara dari paslon nomor dua itu,  justru dihitung tidak sah.

MK menimbang, tidak adanya kejelasan kriteria terkait perolehan suara pasangan Aditya -Said Abdulah yang dinyatakan sebagai suara tidak sah.

Hakim MK juga menyatakan KPU telah bersikap abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan pemilih.

Suasana Sekretariat KPU Kota Banjarbaru Lengang – Komisioner Masih di Jakarta

Sementara itu, pasca sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru, suasana Kantor Sekretariat KPU Kota Banjarbaru terlihat sepi. Hanya nampak petugas keamanan di loby depan kantor dan staff sekretariat KPU di dalam kantor.

Sesuai hasil putusan MK, maka PSU Pilkada di Banjarbaru akan digelar dengan menggunakan surat suara bergambar pasangan calon nomor urut satu Erna Lisa Halaby dan Wartono, melawan kolom atau kotak kosong. Kemudian pelaksanaan PSU, harus dilaksanakan dalam rentang waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Reporter : Suhardadi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *