MK Kabulkan Uji Materi UU Pilkada, Frasa Panwaslu Jadi Bawaslu

DUTA TV BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi undang undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Sebagai landasan hukum penyelenggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Jika sebelumnya frase dalam hal wewenang pengawasan Pilkada. Disebutkan dilakukan oleh panitia pengawas pemilu yang bersifat Ad Hoc, sementara lembaga pengawas yang terbentuk ditingkat kabupaten kota merupakan Bawaslu kabupaten kota dan bersifat tetap.

Dalam putusannya MK merubah frasa panitia pengawas pemilu dengan Bawaslu, sehingga kepastian hukum terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada saat ini menjadi jelas dapat ditangani badan pengawas pemilu setiap tingkatannya.

“Kabar gembira bagi Bawaslu setelah dikabulkannya uji materi UU 10 2016 oleh MK, UU Pilkada nomenklatur yg dipakai Bawaslu, sebelumnya Panwaslu, artinya kita memiliki kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran, tidak was-was lagi, sebelum masih banyak pertanyaan dengan status hukum, saat ini semuanya menjadi jelas,” ucap HM. Yasar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin

HM. Yasar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin
HM. Yasar Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin

Terpisah ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah, menghimbau dengan dikabulkannya regulasi jelas ini Bawaslu Se Kalsel dapat bekerja dengan gigih dan profesional sehingga penyelenggaraan Pilkada tahun ini dapat terselenggara dengan baik.

Reporter : Fadli Rizki

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *