19 ASN di Banjarmasin Kedapatan Keluar Kantor Tanpa Izin

Banjarmasin, Duta TV Sejumlah ASN yang melintas di kawasan Anang Adenansi atau kawasan RTH Kamboja, diberhentikan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, Selasa siang (06/06/2023).

Mereka yang terjaring langsung diminta memperlihatkan surat izin keluar kantor oleh petugas.

Untuk pegawai yang tidak memiliki atau membawa izin keluar kantor, langsung didata oleh petugas dari Satpol PP Kota Banjarmasin.

Pada kegiatan ini juga melibatkan ASN dari Badan Kepegawaian Daerah atau BKD Kota Banjarmasin, untuk mendata langsung ASN yang terjaring. Pada giat pertama ini, seluruh ASN yang terjaring hanya diminta untuk menyerahkan surat izin dari SKPD terkait.

Menurut Kabid Mutasi, Promosi, Penilaian, dan Evaluasi Kinerja ASN BKD Diklat Kota Banjarmasin, Miftah Al Hajr, ada sekitar 21 ASN yang terjaring, 19 diantaranya tidak melengkapi dengan surat izin. Mereka yang terjaring beralasan sedang ada tugas luar dari kantor.

“Ada 21 orang, dari Pemko 9 orang, provinsi 12 orang yang tidak izin, 19 orang nanti mereka melengkapi surat izin ke BKD. Izin dari kantor. Nanti disampaikan ke kami. Baru pertama kali kita tindak lanjuti lagi. Nanti hasilnya, bisa kita hukuman ringan. Paling teguran tertulis. Rencana bisa diperluas bisa di pusat perbelanjaan,” ujar Miftah Al Hajr

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan, baik di jalan maupun ke tempat pusat perbelanjaan, seperti pasar dan mall. Rencananya, sanksi tegas juga akan diberlakukan kepada ASN yang beberapa kali terjaring razia tersebut.

Reporter: Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *