Mentan Akan Cabut Izin Produsen Minyakita Bila Naikkan Harga Secara Tak Wajar

Jakarta, DUTA TV Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan tak segan mencabut izin produsen minyak goreng merek Minyakita bila menaikkan harga secara tidak wajar yang melanggar ketentuan pemerintah.

Ia menyatakan tidak akan ragu turun tangan langsung menindak produsen yang memainkan harga minyak goreng di pasar melebihi harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.

“(Jika menaikkan harga) tu cari masalah. Suruh aja naikkan, aku turun tangan nanti. Coba (aja),” kata Mentan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan harga Minyakita yang ditemui usai rapat bersama 170 bupati seluruh Indonesia di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta, Senin.

Mentan menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan untuk melakukan pengawasan ketat dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi minyak goreng.

“Beritahu mereka produsen minyak goreng yang bermain-main aku cek. Bila melanggar regulasi, aku tindak. Kami bersama dengan Satgas,” tegas Amran.

Mentan menegaskan pula kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel 50 persen (B50).

Menurut dia, ketersediaan bahan baku justru melimpah sehingga tidak logis jika harga mengalami kenaikan.

Produksi crude palm oil (CPO) Indonesia mencapai sekitar 45 juta–50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.

“Enggak (ada kaitannya), kita kan ekspor dong ke luar negeri,” tegas Amran.

Ia memaparkan berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), ekspor CPO Indonesia justru meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton. Di sisi lain, kebijakan peningkatan mandatori biodiesel dari B40 menuju B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO.(ant)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *