Paman Yani Optimalkan Pembebasan Denda dan Diskon Pajak

Kotabaru, DUTA TV Wakil ketua komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi, terus mengoptimalkan pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor, hingga ke Kabupaten Kotabaru.

Optimalisasi itu dilakukan melalui sosialisasi Perda No. 5 tahun 2011 tentang pajak daerah. Legislatif daerah pemilihan VI Kotabaru dan Tanah Bumbu ini, ingin agar moment ini dimanfaatkan secara maksimal oleh seluruh warga di banua tak terkecuali yang berada di pelosok.

Wakil rakyat yang akrab disapa paman ini ini menyebut, momen ini merupakan langkah tepat sebagai upaya membantu meringankan beban wajib pajak. Hal ini juga bentuk antisipasi, apabila penghapusan data registrasi mulai diterapkan Korlantas Polri, karena setidaknya wajib pajak telah terbebas.

Wakil rakyat Fraksi Golkar ini juga memberikan pemahanan terkait perbedaan diskon maupun pembebasan denda, dengan pemutihan, dimana yang dihapus adalah denda, sementara sisa pokok pajak tetap dibayarkan.

“Bulan kemaren Pemprov kembali menggelar kegiatan diskon potongan dari pada orang yang telat membayar pajak 2 atau 3 tahun dibebaskan dari denda tapi tetap pokoknya dibayarkan jangan salah kaprah jadi dijelaskan antara pemutihan dan diskon itu denda dihilangkan tapi pokok tetap dibayarkan,” ucap Muhammad Yani Helmi

“Harapan kami dengan pengurangan ini masyarakat Kotabaru benar-benar memanfaatkan kami sudah berusaha menginformasikan melalui pamphlet,” ucap Muhammad Fahmi Arif, Kepala UPPD Samsat Kotabaru

Karena akan berakhir 24 Desember 2022. Dalam Perda yang disosialisasikan, Paman Yani juga menjelaskan ke warga desa Gunung Ulin Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabar, bahwa didalamnya sudah mengatur penerimaan pajak daerah termasuk pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor hingga pembahasan lengkap soal retribusi.

Tim Liputan

Saksikan terus program-program unggulan Duta Televisi live di sini

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *