Menengok Pajak Haji dan Umrah yang Dihapus Sri Mulyani

 

DUTA TV – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menghapus pungutan pajak untuk jasa perjalanan ibadah haji dan umrah serta keagamaan lain yang diakui di Indonesia. Kebijakan itu akan berlaku mulai 23 Agustus 2020.

Lantas, jenis pajak apa yang selama ini berlaku di perjalanan ibadah keagamaan dan berapa besarannya?

Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi menjelaskan sebenarnya selama ini jasa perjalanan ibadah haji reguler ke Mekkah dan Madinah tidak dikenakan pajak. Namun haji khusus dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) final sebesar 1 persen.

Hal ini juga berlaku untuk jasa perjalanan ibadah umrah.

“Jadi kalau ada paket umrah Rp20 juta misalnya, ya ditambah 1 persennya, Rp200 ribu, yang dibebankan ke pengguna jasa,” ungkap Syam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).

Begitu juga dengan jasa perjalanan ibadah keagamaan lain. Misalnya, bagi umat Kristen yang melakukan perjalanan rohani ke Kota Yerusalem, umat Katolik ke Vatikan, umat Buddha ke Bangkok, dan lainnya.

Menurut Syam, pengenaan pajak terhadap jasa perjalanan ibadah keagamaan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Dalam beleid itu disebutkan pengenaan PPN meliputi seluruh jasa, termasuk perjalanan.

Namun, menurut UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menyatakan ada pengecualian PPN untuk jasa di bidang agama.

“Jadi seharusnya tidak kena pajak, tapi masih dikenakan sesuai kesepakatan dari aturan pajak untuk kena 1 persen. Akhirnya selalu ditagihkan kepada kami atas paket perjalanan,” tuturnya.

Atas ketentuan itu akhirnya pemerintah mengubah ketentuan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *