LBH Borneo Nusantara Layangkan Gugatan Administratif ke PT PLN

Banjarmasin, Duta TV — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Borneo Nusantara selaku kuasa hukum Forum Kota Banjarmasin (Forkot) mengajukan keberatan administratif kepada General Manager PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Surat yang ditandatangani 25 advokat dan konsultan hukum tersebut memuat 28 alasan hukum serta 13 tuntutan.
LBH menilai pemadaman listrik yang terjadi secara berulang, bergilir, dan berkepanjangan telah mengakibatkan tidak terpenuhinya standar mutu pelayanan serta merugikan hak masyarakat sebagai pelanggan listrik.
Koordinator Tim Advokasi Hukum Pemadaman Listrik LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri, menyatakan keberatan administratif tersebut merupakan upaya hukum yang ditempuh sebelum membawa perkara ke jalur peradilan.
Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mendorong akuntabilitas penyelenggara pelayanan publik sekaligus memberi kesempatan kepada PLN untuk memulihkan hak masyarakat secara terbuka.
Dalam keberatan tersebut, LBH meminta PLN mempercepat pemulihan sistem kelistrikan, memberikan kompensasi sesuai ketentuan, membuka hasil audit teknis dan data operasional pembangkit, membentuk posko rekonsiliasi ganti rugi, hingga menjamin keandalan pasokan listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Selain itu, LBH juga menegaskan kompensasi berdasarkan tingkat mutu pelayanan merupakan hak minimum pelanggan dan tidak menghilangkan hak masyarakat untuk mengajukan gugatan ganti rugi apabila mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
LBH Borneo Nusantara juga memastikan posko pengaduan korban pemadaman listrik tetap dibuka untuk menerima laporan masyarakat terdampak.
Reporter: Mawardi





