Mediasi Dewan Deadlock, Sengketa Tanah 2 Keluarga Lanjut ke Ranah Hukum?

Banjarmasin, Duta TV – Setelah sempat beberapa kali melakukan mediasi di tingkat kelurahan hingga kecamatan, dan selalu tak mendapatkan kesepakatan, 2 keluarga, yakni keluarga Haji Mukri dan Kabri yang terlibat sengketa tanah di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, mendatangi kantor Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin untuk dimediasi terkait kepemilikan tanah yang sama-sama diakui oleh dua pihak keluarga, Rabu pagi (10/06).

Kedua perwakilan keluarga ini terlibat permasalahan sengketa tanah, lantaran keduanya sama-sama mengakui sebidang tanah di kawasan Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, dan sama-sama memiliki segel tanah dengan tahun terbitan yang sama.

Namun, pada segel yang sama-sama dimiliki oleh kedua keluarga, terdapat beberapa perbedaan, yakni nomor segel, jumlah ukuran tanah, serta bulan pembuatan segel yang berbeda satu bulan meski sama-sama diterbitkan pada tahun 1985.

Kuasa keluarga Kabri, Muhammad, menjelaskan pihaknya merasa curiga dan menganggap segel dari keluarga Haji Mukri adalah segel abal-abal. Pasalnya, bulan pembuatan segel berbeda satu bulan dan pihak keluarga Haji Mukri tidak bisa menunjukkan kwitansi pembelian tanah yang mereka lakukan.

“Difasilitasi oleh DPRD, ini terdapat 2 segel, di mana ada pihak kami keluarga Kabri dan Pak Haji Mukri. Cuma sangat aneh, pembelian dari H. Mukri mereka tidak ada memperlihatkan kuitansi, dan kita lihat di segel itu ada tanda tangan pejabat ketua RT. Jadi, itu kita duga segelnya abal-abal… kayak deadlock dan setelah ini kayaknya ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Rosmalida, yang merupakan perwakilan keluarga Haji Mukri, menjelaskan pihaknya selalu mengikuti prosedur, dan sebenarnya tanah yang diakui keluarga Kabri di dalam segel itu berada di dalam luasan tanah keluarga mereka.

“Ya, kalau masalah pertemuan ini adalah mediasi ya, mencari yang terbaik kan. Jadi, di pertemuan itu tidak menghasilkan karena pihak kami dan pihaknya sama-sama keras, jadi mereka ingin ke pengadilan dan kami ayo aja. Iya, keluarga kami Haji Mukri. Tapi kan masalahnya tanah yang mereka akui ini ada di dalam tanah kami…” jelasnya.

Ketua Komisi Satu, Aliansyah, yang menjadi penengah dan mediator, sudah melakukan berbagai pembahasan dan juga mengundang lurah serta camat setempat. Namun, kedua keluarga tetap bersikeras dan tidak mau mencari jalan tengah, serta lebih memilih untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum atau pengadilan.

“Kita sudah mengundang kecamatan, kelurahan, dan kedua keluarga. Jadi, keinginan kita untuk mediasi ini sudah selesai. Jadi tadi ada keinginan dari salah satu pihak, keinginannya ke pengadilan. Padahal keinginan kita kan mau diselesaikan… Semoga ada jalan keluar. Segelnya sama namun beda bulan dan nomor,” jelasnya.

Kasus sengketa tanah yang melibatkan keluarga Haji Mukri dan Kabri ini sudah terjadi sejak dua tahun yang lalu. Namun, hingga kini masih belum bisa diselesaikan.

Reporter: Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *