Mantan Ketua dan Bendahara KONI Tabalong Divonis Bersalah

Banjarmasin, DUTA TVMajelis hakim yang dipimpin, M Yuli Hadi SH, memvonis terdakwa mantan ketua KONI, HM Hilmi Apdanie, dengan 3 tahun 4 bulan penjara, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Selain itu terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar 1,9 miliyar rupiah dan jika tidak diganti, maka hartanya akan disita atau hukumannya ditambah 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara untuk mantan bendahara KONI Tabalong, Irwan Wahyudi, dijatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara, denda 50 juta, subsider 2 bulan penjara dan diharuskan membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah subsider 4 bulan kurungan penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya. dimana untuk mantan ketua KONI Tabalong dituntut 5 tahun penjara, denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibakan membayar uang pengganti sebesar 2,7 miliyar rupiah. Sedangkan bendahara KONI Tabalong, Irwan Wahyudi, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara, dan membayar 100 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti 100 juta rupiah.

Sekedar diketahui kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dalam dana hibah penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi Kalsel atau Porprop tahun 2017 dengan anggaran 10 miliyar rupiah lebih.

Reporter : Mawardi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *